Site icon Indiespot.id

Dendam Diduga Melakukan Guna-Guna, Kakak Beradik di Nias Bunuh Tetangganya

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan dua tersangka pembunuhan di Nias, Sumut. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Sumut, Dua pria kakak-beradik berinisial OG (35) dan BG (33) tega membunuh tetangganya JG (38) dengan pisau di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Rabu (8/7).

Alasan pelaku menghabisi korban, lantaran korban JG diduga melakukan guna-guna kepada ibu tersangka, sehingga mengakibatkan sang ibu meninggal dunia.

“Pengakuan pelaku, sebelum ibu pelaku meninggal, ibunya mengatakan penyebab ia sakit karena didukuni atau diguna guna oleh FG. Pesan itu menimbulkan motif dendam di hati ke dua tersangka untuk menghabisi korban,” ujar Kapolres Nias AKPB Deni Kurniawan. Rabu (15/7).

AKBP Deni menambahkan, selain membunuh JG, ke dua pelaku juga melukai kakak kandung JG berinisial FG (45). Korban mengalami luka tusukan di bagian dada.  

“Kronologi kejadian terjadi saat kedua tersangka bertemu korban pada sebuah acara hiburan tetangganya. Tanpa basa-basi kedua tersangka mengeluarkan pisau dan langsung menikam Korbannya hingga jatuh bersimbah darah, kedua tersangka juga sempat melarikan diri,” ujar Deni.

Kini perbuatanya mereka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun. (E4)