Indiespot.id-Medan, Kepolisian Wilayah Kota Medan menetapkan dua tersangka yang diduga mucikari prostitusi artis, yakni R yang sudah ditangkap polisi dan seorang lagi J yang hingga kini masih buron.
“J yang merupakan seorang mucikari yang berprofesi fotografer di Jakarta hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolrestebes Medan Kombes Riko Sunarko.
Sementara itu, Riko menjelaskan penetapan R sebagai tersangka karena menjadi perantara antara Hana Hanifa dan teman kencannya berinisial A, di sebuah hotel di Kota Medan.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka yaitu saudara R, saudara R yang ada di depan ini, (dia) menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH selama di Medan,” ujar Riko saat menggelar press conference di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/7).
R diketahui berprofesi sebagai driver online, menjalankan tugasnya atas perintah mucikari berinisial J yang berasal dari Jakarta. Dia dibayar sebesar Rp 4 juta, untuk mengurus HH selama di Medan.
“Sementara ini masih didalami peran R ini apa, sebagai mucikari atau hanya membantu. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini, selama di Medan dengan imbalan Rp 4 juta,” ujar Riko.
Riko menam, R ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2, sesuai undang undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdaganagan orang. (E4)
