indiespot.id – Medan, Aksi ratusan orang berunjuk rasa di depan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (5/7). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan membakar replika bendera PKI yang berlambang palu arit.
Massa berdatangan sekitar pukul 09.00, mereka datang menggunakan truk komando tempat berorasi, sementara massa lainnya datang dengan sepeda motor. Di tengah orasi mereka dua kali membakar bendera menyerupai palu arit milik PKI.
Wasekjend MUI Indonesia Tengku Zulkarnaen dalam orasinya mengatakan dengan diusulkan RUU HIP menunjukkan bahwa Pancisila mau diubah menjada trisila menjadi ekasila.
“Ketuhanan yang maha esa mau diganti ketuhanan yang berkebudayaan dan ini undang undangnya sudah diproses,” ujar Tengku Zulkarnaen saat orasi.
Zulkarnaen mengatakan harusnya mereka yang mengusulkan RUU HIP diproses secara hukum, karena kesepakatan bangsa setelah merdeka Indonesia, pancasila merupakan falsafah negara.
“Kalau HTI, (baru) wacana sudah dicabut izinnya, kenapa partai yang mengusulkan pancasila diganti jadi ekasila diganti dengan gotong royong tidak dicabut izinnya.
Semestinya dicabut. Mestinya ditangkap siapa inisiatornya, tangkap betul dan usut betul,”ujar Zulkarnaen
Sementara itu kordinator aksi Tumpal Pangabean mengatakan selain unjuk rasa, masa juga melaporkan politisi PDIP Rieke Dia Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto karena diangap mengusulkan RUU HIP
“Delik yang dilaporkan tadi ke Polrestabes Medan oleh, Anak NKRI Sumut dari berbagai elemen, terhadap 2 orang, satu Rieke dan Ke dua Hasto, delik yang kita laporkan pelanggaran hukum 107 B dan D, KUHP secara teknis terkait upaya ideologi Pancasila,” ujar Tumpal.
Meskipun pembahasan RUU HIP ditunda, kata Tumpal itu saja tidak cukup, bukan pemerintah harus lebih jeli lagi memahami hadirnya RUU HIP karena bisa saja ini dijadikan sebagai upaya makar sistematis ideologi bangsa.
“Kalau sekelas DPR RI saja tidak bisa menskrining RUU lolos di Prolegnas ini sangat sistematis dan disengaja, (kalau) tidak sengaja RUU ini, (kenapa) itu bisa masuk Prolegnas. Berarti apa kerja Baleg apa kerja tim ahli Balek, menjadi Prolegnas apa kerja anggota DPRD yang lain,” tambahnya.
“Kenapa menyetujui itu menjadi Prolegnas di RUU jadi pemerintah tidak boleh hanya menunda tapi harus membatalkan, karena (Baleg) punya hak yang sama dengan DPR dalam hak dan menolak itu,” ujar Tumpal
Terkait laporan yang disampaiakn massa pengunjuk rasa, Kapoltrestabes Medan Kombes Riko Sunarko telah menerima laporan itu. Dia lalu datang menemui massa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut, selain itu juga meminta massa tetap kondusif.
“Mari kita jaga Kota Medan kondusif dan saya berharap setelah ini setelah kembali kita jaga ketertiban dan kelancaran jagan sampai ada kejadian,”
“yang justru kontraproduktif apa yang diperjuangkan ustaz dan rekan sekalian. Secara simbolik laporan sudah saya terima,” ujar Riko.[e3]
