indiespot.id – Toba, Polres Tobasa berhasil mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak kejahatan narkotika jenis sabu.
Salah satunya adalah HRH, 30, yang merupakan penggagas berdirinya komunitas ibu anti narkoba di Desa Tambunan.
HRH diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2018.
Setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara dan bebas di awal tahun 2019, gerak gerik HRH tetap dipantau personel Sat Narkoba Polres Tobasa.
HRH diamankan bersama rekannya DSP, 33, dari dalam rumah kediaman DSP di lokasi Lambow perumahan Korpri, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, Jumat (3/7) sekira pukul 22:30 Wib.
Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu.
3 plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu, dengan jumlah total berat bruto 2,77 gram.
1 bungkusan plastik berisi plastik klip kecil ukuran kecil yang masih baru, 1 bungkusan plastik klip kecil ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil bekas pakai.
1 buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung dengan kaca pirex dan sedotan kecil.
Kapolres Tobasa AKBP Fikta Jaya SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Ginting mengatakan kronologi kejadian berawal saat kepolisian menerima informasi
Dari warga atas terjadinya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediaman DSP.
“Saat kita lakukan penangkapan, kedua tersangka hendak memakai narkoba jenis sabu ini,”
“Kini keduanya bersama seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tobasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Keduanya diduga merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar.
HRH, 30, beberapa waktu lalu menggagasi deklarasi anti narkoba di Desa Tambunan, Kecamatan Balige pada Selasa, 3 Maret 2020 lalu.[e3]
