indiespot.id – Karo, Polres Tanah Karo mengamankan dua pria bukan tanpa sebab. Pasalnya, kedua pria berinisial, SS (35) warga Jl Kolam, Gg. Teladan, Kel. Gundaling I dan DHS (31) warga Juma Batu, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi.
Dibawa polisi karena kedapatan membawa narkotika diduga jenis ganja ke salah satu warung tuak di Desa Jaranguda, Kec. Merdeka, Kab. Karo, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 20.00 wib.
Sebelumnya polisi dari Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi kalau ada pria yang memiliki narkotika diduga jenis ganja.
Tanpa basa basi, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri para pria tersebut langsung terjun ke lapangan dan tanpa waktu lama, kedua pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan kedua pria itu, polisi juga menemukan bb dua paket diduga ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat kurang lebih 5,17 (lima koma tujuh belas) gram
Dan satu paket yang terbungkus uang pecahan Rp10.000 dengan berat lebih kurang 0,11 (nol koma sebelas) gram.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan, SH membenarkan telah mengamankan kedua pria terduga dalam kasus narkotika tersebut.
“Sudah kita amankan bersama dengan bb nya. Dimana saat itu bb itu kita temukan di bawah kaki SS dan rencana akan dikonsumsi sendiri.
Dan terduga ini mengakui kalau mereka memperoleh barang bukti tersebut dengan membeli secara patungan. Dan kasus nya terus dalam penyidikan kita,” ujar AKP Ras Maju.[e3]
