indiespot.id – Karo, Seorang pria berinisial AH (35) warga Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara diamankan Polres Tanah Karo dari salah satu gubuk di perladangan Cekdam, Desa Sumber Mufakat.
dari penangkapan AH tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya.
Dua paket plastik bening berisi narkotika diduga jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat keseluruhan seberat 2,64 gram.
Sembilan batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 30 cm s/d 100 cm.
Satu botol plastik berisikan cairan warna hitam diduga sebagai pupuk serta satu unit handphone merk Mito warna putih model lipat.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan.SH.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba tersebut, bahwa penagkapan AH berawal dari informasi masyarakat.
Dia menambahkan awalnya kita peroleh informasi bahwa ada seorang yang menyimpan diduga ganja.
Dasar itu kita kembangkan ke lapangan dan kita berhasil mengamankan pria yang diketahui berinisial AH dan bb kita temukan dari saku celananya.
“Dan kita kembangkan ternyata disekitar gubuk ada juga kita temukan bb barang ganja tersebut,”
“Saat ini barang bukti dan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar AKP Ras Maju.[e3]
