indiespot.id – Medan, Seorang terdakwa Lampos Hutauruk (41) kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario BK 4912 ADK milik tetangga, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan melalui teleconference, Selasa (15/06/2020).
Dalam Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel SH MH, JPU Kejari Medan Rizkie A Harahap, SH
Menjerat terdakwa warga Jalan Matahari 6 Blok 6 Perumnas Helvetia Medan itu dengan Pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP.
Korban Zam Zam Jamilah, SH (45) dihadapan majelis hakim menjelaskan, terdakwa yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba itu.
Meminjam sepeda motor yang berada di rumah ibu mertuanya saksi korban Asmara Murni (75). Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban melaporkan Lampos ke Polsek Helvetia.
Keterangan saksi korban diperkuat oleh keterangan saksi Asmara Murni. “Ya benar pak hakim, sepeda motor tersebut
Dipinjam Lampos dari saya dan tidak dikembalikannya lagi, saya tunggu dan sudah coba hubungi terdakwa, namun tidak juga dikembalikannya,” jelas saksi.
Dalam keterangannya, terdakwa yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba itu.
Telah meminjam sepeda motor dari saksi Asmara Murni pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 17.00 Wib, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikannya lagi.
Pengelepan sepeda motor itu juga diperkuat dengan keterangan pihak karyawan salah satu hotel di kawasan Jl Gatot Subroto Medan,
bahwa terdakwa ada datang chek in di hotel nya dengan berboncengan Honda Vario Warna Hitam BK 4912 ADK pada Tanggal 15 Januari 2020
Dan keesokan harinya pergi keluar hotel membawa kendaraan tersebut, dan tak berselang beberapa lama datang lagi dengan berjalan kaki
Dan hal tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pemantau CCTV Hotel.
“ Itu kan akal akalan kau aja mengatakan hilang dan akal akalan mu juga mau mengganti, kalo kau berniat baik,”
“Kau pulangkanlah sepeda motor korban dan kau gantilah melalui jaksa, biar ada keringanan hukumanmu, kalo tidak hukuman kau akan berat, “ tegasnya.[e3]
