Site icon Indiespot.id

Tekab Polres Tanjungbalai Ciduk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Edan ! Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Ilustarsi.[net]

indiespot.id – Tanjungbalai, Sempat buron, pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai di Medan pada Minggu (14/6) kemarin.

“Petugas menangkap pelaku Pukul 04.30 WIB di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6).

Putu menuturkan, pelaku berinisial RP alias Y (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ditangkap petugas setelah adanya laporan dari orang tua korban, Taufik (43) warga di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020. Atas perbuatan tindak pidanan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kejadiannya sekitar bulan Maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur saksi korban bernama Mawar (nama samaran)

Di sebuah kamar kos-kosan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang dilakukan pelaku.

“Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” ujar Putu.

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan

Pelaku di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tak ingin pelaku yang sudah lama diburu kabur, pada Sabtu (13/6) sekitar Pukul 15.00 WIB,

Personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan.

“Setibanya di Kota Medan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat pelaku berada,”

“Dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tanjungbalai,” tambahnya.[e3]