Site icon Indiespot.id

Mantan Walikota Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi: Semoga Tidak Terulang lagi!

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (indiespot.id/Humas Sumut)

Indiespot.id-Medan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut berkomentar mengenai hasil putusan hakim yang memvonis 6 tahun penjara mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terkait kasus suap Rp 2,1 miliar.       

Edy Rahmayadi mengatakan dirinya tidak ingin berkomentar terlalu jauh terkait hasil putusan hakim yang mengadili kasus yang menjerat Dzulmi Eldin tersebut.

“Itu urusan hukum saya tidak ikut campur. Semoga saudara kita kuat. Apapun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada akhirat,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (11/6)

Mantan ketua PSSI tersebut, berpesan ke agar kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

“Kejadian ini sebagai gambaran bupati/walo kota lain, supaya  jangan terulang terulang terus tugas pokok kita adalah mensejahterakan rakyat,” ujar Edy Rahmayadi.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Tipikor Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin.

Mantan Walikota Medan tersebut, terbukti bersalah menerima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.

“Menghukum terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500  juta  subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6). (E4)