Site icon Indiespot.id

Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap

Kepolisian Daerah Simalungun menangkap 3 pelaku pencabulan. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Sumut, Seorang bocah perempuan 11 tahun berinisial PPT dicabuli tiga pria di Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

PPT dicabuli tiga pria berinisial TP (41), KD (50) dan L (21) yang tidak lain merupakan satu kampung dengan tempat tinggal korban.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan kasus terbongkar setelah orang tua PPT melaporkan peristiwa itu pada 25 Mei 2020.

Petugas lalu menyelidikinya dan menangkap ketiganya, Selasa (9/6) di Dusun Sorba Bandar Nag Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean. Saat diintrogasi ketiga tersangka mengakui perbuatanya.

“Kejadianya  itu di bulan Mei, kejadian pertama di Pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang. Kemudian di perladangan kelapa sawit milik warga di dalam Gubuk di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik Pak Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang,” ujar Agus Waluyo, Rabu (10/6)

Agus mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini, terhadap ketiganya dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Agus Waluyo. (E4)