Indiespot.id-Jakarta. Menghadapi era new normal, pemerintah mengizinkan kembali masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020. Surat edaran itu berlaku sejak 6 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan ketat yang harus dipenuhi masyarakat bila bepergian dengan transportasi umum baik di dalam maupun luar negri. Mereka diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil non reaktif corona.
Adapun masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari, sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari. Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi.
Untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi. Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
Orang yang datang dari luar negri juga diwajibkan melakukan tes PCR di negara keberangkatan dan membawa hasil tes tersebut. Bagi mereka yang belum atau tidak dapat melaksanakan tes PCR dari negara keberangkatan, tes akan dilakukan saat ketibaan di Indonesia. Selama menunggu hasil tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disiapkan pemerintah.
Terkecuali mereka yang berangkat dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki alat tes PCR, mereka harus melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan.
Berikut rinciannya:
(EA)
