Site icon Indiespot.id

3 Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur Hidup

Suasana sidang pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan. Rabu (10/6). (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Medan, Tiga orang terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa yakni, Zuraida Hanum (41) istri Jamaluddin serta dua terdakwa lain Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29)

Mereka dituntut seumur hidup, karena dianggap secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama- sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Sitomorang, membacakan tuntutan satu per satu, pada ketiga terdakwa.

Selanjutnya sidang dilnjutakan Minggu depan, Rabu (17/6) dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak  pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Sahputra. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan.

Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran mengaku sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.

Kemudian, Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi  mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jum’at (29/11).

Usai membunuh korban, Jefri dan Reza  membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan  Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam. (E4)