Site icon Indiespot.id

Pegawai Kecamatan yang Pungli Pengurusan e-KTP Diberi Sanksi

Ilustrasi. (indiespot.id/freepik)

Indiespot.id-Sumut, Seorang wanita pegawai kecamatan di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara,   yang diduga meminta Rp100 ribu ke warga saat hendak mengurus e-KTP, kini akan diberikan sanksi disiplin.

“Kita lagi kordinasi dengan BKD Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ya minimal menjatuhkan hukuman disiplin kepada beliau,” ujar Camat Batang Kuis, Avro Wibowo, Selasa (9/6).

Namun Avro belum menjelaskan identitas pegawainya, pihaknya masih mendalami kasus ini, tetapi kata saat kejadian kata Avro, sama sekali tidak ditemukan transaksi uang di sana.

” Di situ juga gak ada uang (transaksi) saya masih mendalami kasus ini,” ujar Avro.

Saat wawancara Avro juga membantah institusinya memungut Rp100 ribu kepada warga yang akan mengurus e-KTP. Menurutnya kejadian itu murni hanya dilakukan oknum pegawai

“Iya bener, tapi tidak ada pengutipan, gak ada  kebijkan itu, gak ada iuran, kalau pun ada ya, itu (oknum), mereka masing masing yang menanggung resiko,” ujar Avro

Peristiwa oknum pegawai diduga  meminta uang Rp100 ribu di Kantor Camat Batang Kuis ini awlanya viral di media sosial. Di video viral berdurasi 57 detik yang beredar,  tampak seorang warga ingin mendaftar e- KTP di sana. Ia dilayani seorang pegawai wanita.

Selanjutnya pegawai itu, menawarkan dua opsi mengurus e-KTP kepada warga yang hendak mendaftar itu, salah satunya membayar Rp 100 ribu, agar proses pengurusan bisa lebih cepat.

“Mau cepat atau mau yang mengantri, (kalau cepat) kena bayar Rp100 ribu (selesainya) bisa dibilang seminggu. (Nggak bayar) inilah dia sebulan, dua bulan,” ujar wanita itu, sambil menghitung sejumlah e-KTP ditanganya. (E4)