indiespot.id – Sergai, Lagi mengedarkan ganja, seorang pria bernama Bd alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat sedang membungkus ganja di kamar rumahnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Rabu (3/6).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59.7 gram.
Satu buah mangkok berisi 23 bungkus kecil diduga berisikan ganja Kering, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah mancis.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan Bd berdasarkan laporan dari masyarakat
Yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.
“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,” kata AKBP Robin.
Saat diinterogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.
Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis daun ganja kering
Dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.
“Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp. 250 ribu per Ons,”
“Lalu tersangka menjual kembali dengan 5.000 per paket sebanyak 75 Paket,” sambungnya.[e3]
