Site icon Indiespot.id

Meikarta Drive In Cinema Dikritik Karena Memutarkan Film Tanpa Izin

(Indiespot.id/Freepik)

Indiespot.id-Jakarta. Konsep bioskop drive in kembali tren dan mulai dibuka di beberapa negara. Bioskop drive in dianggap sebagai alternatif menonton bioskop di tengah pandemi virus corona karena penonton tidak perlu turun dari mobil dan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni physical distancing.

Proyek properti Meikarta pun menghadirkan Meikarta Drive in Cinema di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Bioksop ini telah dibuka sejak 30 Mei lalu dan akan terus beroperasi hingga 30 Juni. Drive in cinema ini juga menghadirkan film dari beragam genre tiap harinya, baik dari dalam maupun luar negri.

(Indiespot.id/Meikarta)

Inovasi ini mendapat pujian dari berbagai pihak, namun ternyata diketahui Meikarta Drive in Cinema memutarkan film tanpa izin. Hal ini mengejutkan Chand Parwez, produsen film Susah Sinyal yang ternyata filmnya tersebut diputarkan tanpa mengikuti regulasi yang benar. Parwez pun menyayangkan sikap tidak terpuji dari perusahaan besar tersebut.

“Saya baru mendapat kabar ini, dan tidak meyangka perusahaan sebesar itu melakukan tindakan yang tidak terpuji. Disaat perfilman Indonesia sedang terpuruk, mereka bukannya membantu tapi justru melakukan hal tidak terpuji. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah, agar tidak ada lagi yang melakukan hal ini,” ucap Parwez.

Pihak Meikarta kini telah meminta maaf atas penayangan film secara ilegal. Parwez mengatakan, secara pribadi dirinya bisa menerima permintaan maaf tersebut, hanya saja proses hukum terkait pemutaran film secara ilegal kemungkinan akan dilanjutkan.

“Secara pribadi bisa diterima. Tapi saya bagian dari asosiasi (Asosiasi Perusahaan Film Indonesia). Secara asosiasi tentu ada pertimbangan lain. Kami menunggu surat tertulisnya. Kemudian akan didiskusikan di asosiasi,” papar dia.

Di sisi lain, Chand Parwez mengaku senang dan akan menyambut baik konsep bioskop drive in ini asalkan dilakukan sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik apa pun bentuknya, baik itu Drive In Cinema atau exhibition film asal semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Kami sangat kooperatif, bisa bekerja sama dengan siapapun asal semua sesuai dengan prosedur,” tandas Chand.

Meikarta Drive in Cinema diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Meikarta bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (EA)