indiespot.id – Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka narkotika jenis sabu, yang diduga sebagai penjual dengan menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan dari dua lokasi penangkapan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika
Di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya.
Dari penangkapan pertama kata Martualesi, pada Selasa (2/6) sekira pukul 05.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Merdeka berhasil diamankan.
Tersangka AF alias Faisal (26) BHL Perkebunan HPP dengan menyita barang bukti, 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 1,89 gram
Dan satu botol plastik bekas minyak rambut warna coklat serta satu buah kotak rokok warna hitam.
Kemudian, dari TKP kedua di dalam rumah di Dusun I, Desa Sei Merdeka berhasil diamankan JKN alias Johan (35) nelayan.
Dari tersangka ini petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 21,35 gram, satu buah timbangan elektrik
Satu kotak bungkus rokok warna hitam dan dua HP lain merk.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut ketika personel dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Unit I Team II melakukan penyamaran dengan tersangka satu bersama barang buktinya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua didalam rumah bersama barang buktinya.
Dari interogasi tersangka kedua, dilakukan pengembangan dengan memancing no HP diduga pelaku, namun HP tidak aktif.
Dan kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dikomando guna proses lebih lanjut.
Diungkapkan Martualesi, dari hasil pemeriksaan tersangka pertama Faisal menerangkan, dia hanya membantu tersangka Johan menjual 1 gram sabu
Dititipkan dengan harga Rp 750 ribu dan sistem bayarnya setelah terjual dibayar menjadi Rp 1 juta.
Kedua tersangka ini, tambah Martualesi, dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[e3]
