Indiespot.id-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk tidak mengaktifkan proses belajar mengajar di sekolah, mulai dari tingkatan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) sampai sekolah menengah atas (SMA) maupun kejuruan, saat pandemi virus corona (Covid-19).
“Masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring atau online untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Sumut, masih diperpanjang. Sehingga, kehidupan baru atau new normal di seluruh sekolah di Sumut belum bisa diterapkan,” tulisnya dalam surat edaran, Rabu (3/6).
Edy menjelaskan, pelaksanaan new normal di sekolah harus memenuhi berbagai syarat. Kriteria itu adalah dilakukan rapid tes untuk seluruh guru dan pegawai sekolah, sterilisasi disenfektan secara periodik terhadap ruang kelas, ruang guru, ruang fungsional termasuk kantin dan pengadaan masker seluruh sekolah.
Selain itu, setiap sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, pengaturan tempat duduk, pengaturan jam belajar mengajar dan pembatasan jumlah murid atau siswa. Pola belajar mengajar dengan metode lama sebelum adanya pandemi Covid-19, tidak bisa lagi dilaksanakan.
“Selama persyaratan ini belum terpenuhi maka aktivitas belajar mengajar di sekolah sebaiknya ditunda dulu. Kita belum melaksanakan new normal dalam bidang pendidikan karena ingin melindungi anak-anak ini dari pendemi Covid-19. Jadi, semuanya harus lebih bersabar. Sebab, ini tanggungjawab saya,” tegasnya.
Edy menambahkan, dirinya juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/425B/2020, tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dari rumah (daring) dalam masa darurat pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020.
Masa perpanjangan proses belajar daring ini dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, mengingat penularan virus masih terjadi, khususnya Sumatera Utara. (E4)
