Site icon Indiespot.id

Polisi Bubarkan Pengunjung Bar di Medan Karena Langgar Protokol Kesehatan

Polisi Membubarkan Pengunjung di Shoot Bar yang beroperasi di tengah Pandemi (Indiespot.id/Istimewa)

Indiespot.id-Medan. Polisi membubarkan puluhan pengunjung di pusat hiburan malam Shoot Bar di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu (31/5). Pembubaran tersebut dilakukan lantaran manajemen Bar melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Pengunjung dibubarkan sekitar pukul 01.00 setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol COVID-19 di Jalan Pattimura.

“Dari laporan itu personil Polsek Medan Baru langsung melakukan investigasi, dan ternyata benar informasi tersebut bahwa tempat hiburan malam Shoot Bar telah beroperasi,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/6).

Kompol Martuasah Tobing mengatakan pembubaran ini turut melibatkan pihak dari Kelurahan setempat yang diawali dengan apel bersama. Tujuanya agar proses pembubaran dilakukan dengan cara humanis sehingga tidak ada tindakan anarkis.

“Saat pembubaran para pengunjung menerima dan menuruti imbauan personil untuk pulang ke rumah masing-masing dalam mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” ujar Martuasah.

Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). (EA)