Site icon Indiespot.id

Hari Raya Idul Fitri, 570 Napi Lapas Lubukpakam Peroleh Remisi

Petugas saat memberikan informasi remisi kepada para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubukpakam. (indiespot.id/istimewa)

Indiespot.id-Deliserdang, Sebanyak 570 orang Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubukpakam mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Sementara itu, terdapat 9 orang narapidana lainnya yang bebas karena memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, Minggu (24/5)

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Jhonny H. Gultom.

Dijelaskan Jhonny, sebanyak 570 orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2020. Dari 570 orang narapidana tersebut lanjut Jhonny, ada 111 orang telah menjalani asimilasi di rumah, sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 periode April hingga Mei, terkait Covid-19.

Jhonny menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana yang apabila telah memenuhi persyaratannya maka dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan.

“Pemberian remisi lebaran, diharapkan juga memotivasi narapidana lainnya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya,”

“Begitu mereka kembali ke masyarakat, dapat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Jhonny.

Jhonny menambahkan, untuk saat ini dengan adanya situasi pandemi corona, kunjungan keluarga tetap ditiadakan dan hanya menerima titipan makanan di pintu portir dengan layanan melalui call center 0813-6296-8321. (E4)