Indiespot.id – Jakarta, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, ternyata tidak hanya menyoaal pada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada Perpres yang sama ada aturan yang juga perlu untuk diperhatikan secara seksama. Aturan tersebut juga menyatakan, bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya”. bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip dari Detikcom, Sabtu (23/5).
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.
“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah”. terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut. (E4)
