Aksi pengeroyokan yang terjadi disalah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Arifai, Medan Polonia menyebabkan Ferdy Amanda jesan mengalami luka lebam di tubuhnya. Oleh karena hal tersebut, kuasa hukum korban meminta polisi menangkap pelaku pengeroyokan itu.
Kuasa hukum korban Bonifasius Pangaribuan, SH mengatakan: bahwa pada 12 Oktober 2019 lalu, klien mereka sedang berkumpul bersama temannya, dan pada saat pulang teman dari klien mereka Aulia bersenggolan dengan seorang wanita yang sama sekali tidak saling mengenal.
“Tapi, tiba-tiba tanpa sebab terduga pelaku yang diketahui berinisial FA melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap klien kami bersama-sama dengan pelaku lainya sehingga korban mengalami luka”. kata Boni dari law office okto G. M Simangunsong & associates, Senin (18/5).
“Akibat tindakan tersebut klien kami mengalami sakit di bagian perut muka lebam dan memar dan mengalami kehilangan barang berharga seperti kalung emas, gelang emas serta jam tangan yang cukup merugikan klien kami”. sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses.
“Tindakan tersebut sangat tidak berprikemanusiaan. klien kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan No Laporan Perkara : LP/2284/x/2019/ Polrestabes Medan tanggal 12 Oktober 2019”. jelas Boni.
“Kami meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kapolda Sumut, untuk dengan tegas menangkap semua pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal kepada klien kami. Kami selaku Penasehat Hukum Pelapor sebagai korban berpendapat Terlapor telah melanggar pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana”. katanya.
Boni mengungkap. Sebelumnya, pada 19 Maret 2020 salah satu terduga pelaku bernama FA telah dipanggil dan diperiksa di Polrestabes Medan. Namun, tanpa informasi yang jelas, FA akhirnya dipulangkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sudah cukup lama berjalan, namun belum ada suatu titik terang dalam upaya melakukan penindakan secara hukum kepada para pelaku penganiayaan yang di alami korban”. tuturnya. (REL/e3)
