Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan rencananya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari Kompas, kebijakan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) lalu.
Bagaimana Perpres yang dibatalkan MA?
Pada Oktober 2019, Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sempat dibatalkan Mahkamah Agung.
Namun, pada Perpres 64 Tahun 2020 ini ada perbedaan. Perbedaan terletak pada tarif kenaikan yang tidak mencapai 100%.
Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres No. 64/2020
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres No. 75/2019
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari semula Rp 51.000.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500. (E4)
