Site icon Indiespot.id

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pada Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Sumut

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Elviana di Mapolrestabes Medan

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan, Elvina (21), wanita muda yang ditemukan tewas di dalam kardus di sebuah perumahan mewah yang berada di Kabupaten, Deli Serdang, Sumut, Rabu (6/10). Pembunuhnya,
Michael (22) warga Jalan Rahayu, Kecamatan Medan Tembung, Jeffry (23) dan TS (56) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatatakan, awalnya, tersangka Jefry  yang diduga kekasih korban, menghubungi Elvina dan minta bertemu dirumahnya. Setelah itu, Elvina  menghubungi Michael  dan keduanya pun datang ke rumah Jeffry. Setiba di sana, Jefrry mengajak korban  untuk bersetubuh, namun ditolak korban.

Tolakan itu akhirnya membuat Jeffry emosi dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.
Akibat benturan dikepalanya tersebut Elvina pingsan. Kesempatan itu pun kemudian dimanfaatkan Jeffry untuk menyetubuhi korban. Usai puas menyetubuhi korban, kemudian pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban.

Selanjutnya untuk menghilangkan jejak perbuatannya, Jeffry menyuruh Micahel membeli bensin dan kemudian membakar tubuh korban hingga gosong. Pelaku pun berencana hendak membuang mayat korban di salah satu tempat di kawasan Lubuk Pakam dengan  jasa taksi online, dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam kardus. Sebelum melakukan aksinya, Michael dan Jefry, sempat menelpon ibu Jefri yakni TS. Setelah tiba di TKP, TS ikut mengangkat tubuh korban.

“Ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku serta ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” ujar Isir

Namun kata Isir, karena pembungkusan mayat  tidak sempurna para pelaku mengurungkan niatnya,  Jefri  lantas mengubah skenario pembubunuhan  dia mengintimidasi Michael untuk mengaku sebagai pembunuh Elvina dan memaksanyan, minum racun.  Untuk memuluskan langkahnya, Jefri menuliskan surat wasiat yang berisi, bahwa Michael membunuh Elvina karena hubungan mereka tidak direstui orangtua.

“Uniknya, pelaku Michael  pura-pura pingsan akibat minum obat serangga. Setelah peristiwa pembunuhan, hingga petugas datang kelokasi,” ujar Isii.

 Isir menjelaskan kepada ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup (E3