Larangan Mudik, Angkasa Pura Hentikan Semua Penerbangan Komersial

  • Whatsapp

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dan AP I memberhentikan sementara layanan penerbangan komersial pada 24 April sampai 1 Juni 2020. Seluruh bandara yang ada di bawah naungan AP II dan AP I hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

Angkasa Pura juga masih melayani operasional sejumlah penerbangan khusus. Adapun operasional bandara yang masih berjalan yakni:

1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

5. Operasional lainnya dengan seizin Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19.

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat.

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance covid-19.

Adapun 15 bandara yang menangguhkan penerbangan komersial di bawah naungan AP I, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara SAMS Sepinggan (Balikpapan) Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandara Sam Ratulangi (Manado),

Bandara El Tari (Kupang), Bandara Pattimura (Ambon), Bandara Adi Soemarmo (Solo), Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani (Papua), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)

Sementara itu, 19 bandara yang menangguhkan penerbangan komersial di bawah naungan AP II antara lain Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak),

Banyuwangi (Banyuwangi), Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Padang). (E4)

Pos terkait