Seorang tersangka Juprianto (32) nekat menghabisi seorang bocah DM (13) lantaran persoalan pinjam meminjam alat pancingan. Kejadian itu terjadi di persawahan Desa Sirisi Risi, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut.
Paur Humas Polres Humbahas Hasundutan Bripka Syawal Lolobako mengatakan pembunuhan terjadi Kamis (2/4). Awalnya sekira pukul 14.00 WIB, korban pamit kepada kakaknya untuk memancing di persawahan di Desa Siri-siri. Korban pergi sambil membawa kail pancing dan benang yang tergulung di kaleng susu.
“Saat sedang asyik memancing kemudian tersangka datang dan ingin meminjam pancingannya,” ujar Syawal. Minggu (5/4).
Saat itu korban memberikanya kail pacingan, namun disertai makian kepada tersangka. DM kala itu memaki Juprianto dengan sebutan babi, sambil menyerahkan kail pancing miliknya.
“Mendengar jawaban korban, tersangka menjadi sakit hati. Lalu langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga, kemudian menyekik leher korban,” ujar Syawal.
Tak sampai di situ tersangka juga membenamkan wajah korban ke dalam parit berlumpur sedalam 50 cm sampai korban tak bernyawa lagi.
Jasad korban sendiri ditemukan kakak
kandungnya Jakob Munthe, sekira pukul 18.30 di hari itu juga. Kondisi korban yang tak bernyawa kala itu ditemukan dengan luka memar di bagian wajah dan telinga mengeluarkan darah.
Lantas Jacob melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas Hasundutan yang langsung menyelidiki kasus ini.
Tersangka berhasil diamankan pada Jum’at (3/4). Ketika di interogasi, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan kepada korban DM. (E4)